Padangpariaman - Sejumlah Ninik Mamak di Kabupaten Padang Pariaman akhirnya menolak hasil musyawarah daerah (Musda) Porbbi Kabupaten Padangpariaman yang diselenggarakan pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Mereka menolak dan menegaskan bahwa musda tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ada di tubuh Porbbi setempat.
Penolakan itu, disampaikan oleh unsur ninik mamak yang dalam rapat di Rumah Nakan Sambalado Pariaman, Jumat, (29/8/2022).
Hadir dalam rapat itu unsur ninik mamak yang belasan kecamatan yang ada di Padang Pariaman.
Ninik Mamak dalam rapat itu menyatakan, bahwa Organisasi Porbbi di Ranah Minang Khususnya di Padang Pariaman merupakan kegiatan yang sudah turun temurun sejak dahulu kala. Kemudian diwariskan ke anak kemenakan.
"Jika buru itu dimualai pagi di dalam rimbo, maka selesai sorenya, rimbo harus dikembalikan lagi ke ninik mamak, seperti itulah adatnya berburu, " sebut salah seorang ninik mamak dalam rapat itu, yang sangat kecewa dengan hasil musda.
Baca juga:
Transformasi Humas Pemerintah di Era Digital
|
Ia menilai musda itu sengaja dikondisikan untuk kepentingan tertentu sehingga banyak menyalahi aturan.
Ia menjelaskan kepengurusan organisasi Porbbi melibatkan pemuka buru yang disebut "Para Pemuncak buru, dengan pembinanya langsung para Ninik Mamak di daerah masing masing.
Ia menjelaskan wilayahnya Porbbi di Padang Pariaman terbagi kedalam empat wilayah perwakilan yang ada di 17 Kecamatan dengan melibatkan unsur para muncak, pengurus wilayah dan yang tak kalah penting adalah unsur ninik mamak.
Ninik Mamak memiliki peran penting dalam organisasi berburu babi yang dikenal dengan "Suntiang Niniak Mamak, Pakaian dek Nan Mudo".
Maka itu, Musda yang dilaksanakan Kamis lalu itu, dianggap tidak sesuai aturan dalam organisasi Porbbi oleh Para ninik mamak yang secara langsung sebagai Pembina Porbi Padang Pariaman.
Ninik mamak dalam rapat itu menegaskan bahwa musda sudah melanggar Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga lembaga Porbbi itu sendiri.
Kemudian tata tertib acara musda dinilai tidak ada. Padahal sebelumnya hal itu sudah diingatkan Bupati Padangpariaman kepada pelaksana musda.
Yang lebih parahnya banyak unsur niniak mamak , tokoh masyarakat yang tidak hadir. Padahal pada dasar dan hakekatnya buruan itu adalah milik ninik mamak yang diwariskan kepada anak kemenakan.
Dengan begitu belasan ninik mamak menyatakan bahwa musda yang digelar itu tidak sah.
" Kami sepakat menolak hasil dari musda tersebut. Ini guna menghindari perpecahan Porbbi di Padang Pariaman yang selama ini sangat kental dengan kekompakannya, " sebut salah satu ninik mamak diamini ninik mamak lainnya. Dalam rapat itu juga hadir beberapa muncak rajo perwakilan kecamatan beserta Jajaran.
Sementara itu, Maymuspi Ketua Porbbi Padang Pariaman yang masih aktif sebelum jadwal musda mengatakan ia sendiri tidak ingin Porbbi Padang Pariaman terpecah belah apalagi disusupi kepentingan politik tertentu.
Untuk itu, ia sangat setuju dengan apa yang disampaikan para ninik mamak. Karena buruan itu adalah turunan dari ninik mamak. Selaku anak kemenakan tentunya setiap ninik mamak harus dilibatkan dalam setiap kebijakan yang diambil organisasi. Apalagi itu menyangkut persoalan buruan di tengah masyarakat.
Menurutnya, jika memang musda sudah menyalahi ketentuan yang ada dalam berorganisasi, maka sesuai aturannya musda itu memang tidak sah.
Ia berharap, pihak-pihak tertentu tidak memperturutkan nafsu untuk kepentingannya dan memaksakan hasil musda yang jelas-jelas sudah ditolak ninik mamak.
"Sebaiknya jalani saja sesuai aturan ketentuannya. Jangan memaksakan keputusan jika itu menyalahi, "pungkasnya.(*)